LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
Landasan Hukum Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK 61/2020 tentang LAPS SJK).

LAPS SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada Sektor Jasa Keuangan.

LAPS SJK memperoleh ijin operasional OJK pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Tujuan dibentuknya LAPS SJK adalah untuk memberikan perlindungan bagi pelanggan agar dapat menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan dengan akses yang mudah, cepat, terjangkau, dan ditangani oleh SDM yang kompeten di industri jasa keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS-SJK memegang prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat
Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
Nomor telp
PERATURAN LAPS SJK POJK NOMOR 61 TAHUN 2020
Download